Pada 1 Juni 2025, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyesuaian gaji pokok dan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan memperkuat profesionalisme di tubuh TNI.
Struktur Gaji TNI Berdasarkan Golongan dan Pangkat
Golongan I – Tamtama
-
Prajurit Dua (Prada): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
-
Prajurit Satu (Pratu): Rp1.946.800 – Rp3.006.600
-
Kopral Dua (Kopda): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Golongan II – Bintara
-
Sersan Dua (Serda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
-
Sersan Satu (Sertu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500
-
Sersan Kepala (Serka): Rp2.116.400 – Rp3.971.000
-
Sersan Mayor (Serma): Rp2.492.000 – Rp4.095.200
-
Pembantu Letnan Dua (Pelda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300
-
Pembantu Letnan Satu (Peltu): Rp2.650.000 – Rp4.335.400
Golongan III – Perwira Pertama
-
Letnan Dua (Letda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300
-
Letnan Satu (Lettu): Rp3.046.600 – Rp5.096.500
-
Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Golongan IV – Perwira Menengah
-
Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
-
Letnan Kolonel (Letkol): Rp3.341.200 – Rp5.491.200
-
Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi
-
Brigadir Jenderal (Brigjen): Rp3.553.800 – Rp5.810.100
-
Mayor Jenderal (Mayjen): Rp3.665.000 – Rp6.022.800
-
Letnan Jenderal (Letjen): Rp5.485.800 – Rp6.211.200
-
Jenderal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Berikut rinciannya:
-
Kepala Staf TNI (KSAD, KSAL, KSAU): Rp37.810.500
-
Wakil Kepala Staf TNI: Rp34.902.000
-
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
-
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
-
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
-
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
-
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
-
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
-
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
-
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
-
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
-
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
-
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
-
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
-
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
-
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
-
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
-
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
-
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kebijakan Tambahan: Gaji ke-13 dan THR
Presiden Prabowo Subianto juga memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi prajurit TNI akan dibayarkan secara penuh pada tahun 2025. Gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, dan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kesimpulan
Penyesuaian gaji dan tunjangan bagi prajurit TNI pada 1 Juni 2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparat militer. Dengan struktur gaji yang lebih kompetitif dan tunjangan yang memadai, diharapkan prajurit TNI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan penuh dedikasi.
FAQ
1. Apakah semua prajurit TNI mendapatkan kenaikan gaji pada 1 Juni 2025?
Ya, penyesuaian gaji berlaku untuk semua prajurit TNI sesuai dengan golongan dan pangkat masing-masing.
2. Kapan gaji ke-13 untuk prajurit TNI akan dibayarkan?
Gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
3. Apakah tunjangan kinerja diberikan kepada semua prajurit TNI?
Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing prajurit TNI.
4. Bagaimana cara mengetahui kelas jabatan seorang prajurit TNI?
Kelas jabatan ditentukan berdasarkan posisi dan tanggung jawab dalam struktur organisasi TNI.
5. Apakah ada perbedaan gaji antara TNI AD, AL, dan AU?
Gaji pokok dan tunjangan kinerja ditetapkan secara seragam berdasarkan golongan dan pangkat, tanpa membedakan antara matra TNI AD, AL, dan AU.
Post a Comment