Baru-baru ini, beredar informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan langsung disita saat terkena tilang. Informasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan. Namun, apakah benar demikian? Mari kita telusuri lebih lanjut.
Aturan STNK Mati 2 Tahun dan Penghapusan Data Kendaraan
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, disebutkan bahwa data kendaraan dapat dihapus dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Artinya, jika STNK Anda mati dan tidak diperpanjang selama lebih dari dua tahun, ada kemungkinan data kendaraan Anda dihapus dari sistem registrasi.
Penegasan dari Korlantas Polri
Namun, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa meskipun ada aturan mengenai penghapusan data kendaraan, tidak ada penyitaan kendaraan saat proses tilang bagi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun. Jika Anda ditilang karena STNK belum disahkan, petugas akan mengarahkan Anda untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat tanpa melakukan penyitaan kendaraan.
Proses Tilang bagi Kendaraan dengan STNK Mati
Saat proses tilang berlangsung, jika ditemukan bahwa STNK kendaraan Anda belum disahkan atau mati, petugas akan memberikan surat tilang dan mengarahkan Anda untuk segera mengurus perpanjangan atau pengesahan STNK di kantor Samsat terdekat. Tidak ada tindakan penyitaan kendaraan yang dilakukan dalam proses ini.
Pentingnya Memperpanjang STNK Tepat Waktu
Meskipun tidak ada penyitaan saat tilang, penting bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK tepat waktu. Selain untuk menghindari denda tilang, perpanjangan STNK juga memastikan bahwa data kendaraan Anda tetap terdaftar dan tidak dihapus dari sistem registrasi. Dengan demikian, Anda dapat menghindari masalah di kemudian hari.
Kesimpulan
Informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan langsung disita saat tilang adalah tidak benar. Meskipun ada aturan mengenai penghapusan data kendaraan jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, tidak ada penyitaan kendaraan saat proses tilang. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memperpanjang STNK Anda tepat waktu untuk menghindari masalah di masa mendatang.
FAQ
-
Apakah kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan langsung disita saat tilang? Tidak, kendaraan tidak akan disita saat tilang meskipun STNK mati dua tahun. Namun, Anda akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat.
-
Apa yang terjadi jika saya tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun? Data kendaraan Anda dapat dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
-
Bagaimana proses tilang bagi kendaraan dengan STNK mati? Petugas akan memberikan surat tilang dan mengarahkan Anda untuk segera mengurus perpanjangan atau pengesahan STNK di kantor Samsat terdekat.
-
Apakah saya bisa menghindari denda jika STNK saya mati? Tidak, Anda tetap akan dikenakan denda tilang jika STNK belum disahkan atau mati.
-
Mengapa penting untuk memperpanjang STNK tepat waktu? Untuk memastikan data kendaraan Anda tetap terdaftar dan menghindari denda serta masalah di kemudian hari.