Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan di tahun 2025. Pemerintah telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa pensiunan PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, bersama dengan ASN aktif, TNI, Polri, hakim, serta pegawai PPPK.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025. Waktu ini dipilih sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pendidikan di tengah kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja sebelum pensiun.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I
-
Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
-
Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
-
Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
-
Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan II
-
Golongan IIa: Rp1.962.128 - Rp2.345.000
-
Golongan IIb: Rp2.077.264 - Rp2.456.000
-
Golongan IIc: Rp2.165.184 - Rp2.567.000
-
Golongan IId: Rp2.256.688 - Rp2.678.000
Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp2.345.000 - Rp2.789.000
-
Golongan IIIb: Rp2.456.000 - Rp2.900.000
-
Golongan IIIc: Rp2.567.000 - Rp3.011.000
-
Golongan IIId: Rp2.678.000 - Rp3.122.000
Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp2.789.000 - Rp3.233.000
-
Golongan IVb: Rp2.900.000 - Rp3.344.000
-
Golongan IVc: Rp3.011.000 - Rp3.455.000
-
Golongan IVd: Rp3.122.000 - Rp3.566.000
-
Golongan IVe: Rp3.233.000 - Rp3.677.000
Catatan: Besaran di atas adalah estimasi dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Cara Cek Besaran Gaji ke-13
Untuk mengetahui besaran gaji ke-13 yang akan diterima, pensiunan PNS dapat melakukan langkah-langkah berikut:
-
Melalui Aplikasi MySAPK BKN:
-
Unduh dan instal aplikasi MySAPK dari Play Store atau App Store.
-
Login menggunakan NIP dan password yang telah terdaftar.
-
Pilih menu "Gaji" untuk melihat rincian gaji ke-13.
-
-
Melalui Situs Resmi BKN:
-
Kunjungi situs resmi BKN di https://www.bkn.go.id.
-
Login dengan akun yang telah terdaftar.
-
Akses informasi terkait gaji ke-13 pada menu yang tersedia.
-
-
Menghubungi Instansi Terkait:
-
Pensiunan dapat menghubungi instansi tempat mereka bekerja sebelumnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
-
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan di tahun 2025 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian mereka. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Pensiunan diharapkan proaktif dalam mengecek informasi terkait besaran dan jadwal pencairan gaji ke-13 melalui kanal resmi yang tersedia.
FAQ
1. Kapan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS cair?
Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
2. Apa saja komponen yang termasuk dalam gaji ke-13?
Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
3. Bagaimana cara mengecek besaran gaji ke-13?
Pensiunan dapat mengecek melalui aplikasi MySAPK, situs resmi BKN, atau menghubungi instansi terkait untuk informasi yang lebih rinci. Pastikan data kepegawaian Anda telah diperbarui untuk menghindari keterlambatan pencairan.
4. Apakah semua pensiunan PNS menerima gaji ke-13?
Ya, semua pensiunan PNS yang menerima pensiun melalui PT Taspen berhak mendapatkan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pensiunan TNI dan Polri.
5. Apakah gaji ke-13 dikenakan pajak?
Ya, gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan (PPh), namun perhitungannya disesuaikan agar tidak memberatkan penerima. Biasanya, besaran pajaknya lebih kecil dibandingkan gaji rutin bulanan.
Post a Comment